Cara Kerja Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Sistem Rujuakan BPJS Kesehatan

Sistem rujukan BPJS Kesehatan pada dasarnya, kita sebagai anggota tidak diperbolehkan langsung pergi ke rumah sakit (misalnya untuk batuk, flu dan nyeri ringan lainnya), kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, kita bebas mencari perawatan di semua rumah sakit, klinik, atau dokter. BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan. Terdapat tiga fasilitas kesehatan yang merupakan dasar bagaimana sistem rujukan BPJS Kesehatan bekerja:

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama / Fasilitas Kesehatan Primer (Faskes I) merupakan layanan kesehatan dasar yang disediakan oleh puskesmas, klinik atau dokter umum.
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II) merupakan layanan kesehatan spesialis oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang terdiri dari klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Sistem rujukan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yakni rujukan horizontal dan vertikal. Rujukan horizontal berarti bahwa anggota BPJS dirujuk ke fasilitas kesehatan di puskesmas lain (dalam Faskes I) atau layanan spesialis lainnya (dalam Faskes II dan FKRTL).

Sistem rujukan vertikal, yang berarti bahwa anggota BPJS dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki lebih banyak fasilitas kesehatan. Sistem rujukan BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk membuat layanan kesehatan dilakukan secara bertahap mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) sampai ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).

Dibawah ini adalah gambar yang menunjukkan cara kerja sistem rujukan BPJS Kesehatan yang berjenjang.

 

Sedangkan untuk alur pelayanan kesehatan dengan BPJS dapat Anda lihat pada gambar dibawah ini.

 

Pertama-tama, anggota BPJS Kesehatan harus datang ke puskesmas atau Faskes 1. Jika ia memiliki penyakit serius atau butuh penanganan lebih lanjut, maka Faskes 1 akan memberikan rujukan langsung ke rumah sakit. Namun, anggota BPJS juga diperbolehkan datang langsung ke rumah sakit jika dalam keadaan darurat.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa anggota BPJS Kesehatan tidak boleh langsung pergi ke rumah sakit, kecuali kondisi darurat. BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem rujukan, baik secara horizontal maupun vertikal yang harus dilewati oleh pasien..